Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik impor dapat menikmati pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Regulasi ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 sebagai revisi atas Perpres 55 Tahun 2019, yang secara khusus ditujukan untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. 

Kriteria Kendaraan Listrik yang Mendapatkan Insentif 

Insentif bea masuk 0% ini berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU) maupun yang masih dalam bentuk komponen belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD). Untuk kendaraan jenis CKD, terdapat persyaratan tambahan, yaitu nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus minimal 20% dan kurang dari 40%

Syarat Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk 

Untuk bisa mendapatkan insentif ini, importir harus memenuhi beberapa ketentuan penting: 

  1. Memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. 
  1. Mencantumkan kode fasilitas 87 pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang. 
  1. Importir juga wajib memastikan bahwa data dalam dokumen impor sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk menghindari penolakan saat proses validasi. 

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka kendaraan yang diimpor tetap akan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai klasifikasinya. 

Target dan Dampak Positif 

Pemerintah menargetkan impor 20.000 unit kendaraan listrik hingga Desember 2025 dengan skema insentif ini. Selain mendorong penetrasi kendaraan listrik di pasar dalam negeri, regulasi ini juga menjadi upaya mendukung transformasi ekonomi hijau dan pengurangan emisi karbon. 

Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan insentif kendaraan listrik terbesar di dunia, dengan total insentif fiskal mencapai hingga 42% dari harga jual. Hal ini melampaui insentif yang diberikan oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Tiongkok. 

ATT Logistics Siap Mendukung Pengiriman Kendaraan Listrik Anda 

Sebagai perusahaan logistik yang berpengalaman dalam pengurusan customs clearance dan importasi kendaraan, ATT Logistics siap membantu proses pengiriman kendaraan listrik Anda dari luar negeri ke Indonesia dengan layanan cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan solusi logistik terbaik dan dukungan profesional di setiap tahap pengiriman Anda.